Aturan Selesai Isolasi Karena Covid-19 Dipermudah, Prokes Harus Diketatkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengubah aturan untuk menentukan seseorang boleh selesai isolasi karena Covid-19.

Semula mensyaratkan hasil negatif dari dua kali tes PCR sekarang hanya cukup satu kali saja.

Dengan peraturan tersebut, edukator Covid-19, dr. RA Adaninggar mengharapkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan (prokes) di tempat umum.

“Perkuat prokes (protokol kesehatan) di manapun karena belum tentu orang di sekitar Anda benar-benar sehat,” ujar perempuan dengan panggilan Dokter Ning melalui pesan yang dilihat Rabu 23 Februari 2022.

Menurut, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dengan dua kali melakukan tes PCR pada hari ke-5 dan ke-6 setelah isolasi karena banyak keluhan status PeduliLindungi yang bersangkutan.

Sebab, banyak yang mengalami status PeduliLindungi mereka tidak langsung hijau meski kedua tes menunjukkan hasil negatif.

Itu sebabnya, sekarang penentuan seorang lepas isolasi cukup satu kali di hari ke-5 dengan hasil harus negatif.

Namun, Dokter Ning menilai kondisi tersebut tidak menjamin benar-benar negatif karena risiko false negative pada tes PCR ternyata cukup besar.

Sementara teori infeksi Covid-19 yang bergejala masih menulari orang lain paling tidak sampai 10 hari setelah dinyatakan positif.

Itu sebabnya, Dokter Ning mengingatkan prokes harus semakin diperkuat saat masuk tempat umum maupun perjalanan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini