MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan menghadapi pandemi Covid19 yang semakin mewabah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi mewajibkan para perawat yang baru lulus segera memiliki surat tanda registrasi (STR). Mereka bisa langsung bekerja tanpa perlu surat tersebut.
“Penambahan sumber daya manusia (SDM) kesehatan ini ternyata kebutuhannya sangat tinggi dan SDM kesehatan yang ada tidak mencukupi. Oleh karena itu, Pak Menkes (menteri kesehatan) mengeluarkan surat edaran untuk relaksasi bagi tenaga kesehatan yang baru tapi belum bisa melakukan pekerjaan sebagai perawat karena tidak memiliki STR untuk praktik,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan Abdul Kadir di Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.
Para perawat itu akan langsung diberi pelatihan untuk mengetahui kondisi umum penyakit Covid19.
Meskipun mereka baru lulus namun Kadir menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien menjadi prioritas nomor satu.
Mereka yang baru direkrut tersebut akan ditempatkan di ruang perawatan biasa yang tetap didampingi para seniornya.
Sedangkan untuk ruang perawatan Covid19 tetap dipercayakan kepada perawat senior yang sudah lama bekerja di rumah sakit.