MINEWS, JAKARTA – Kabar buruk! Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tahun depan mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif akan diimplementasikan, atau istilah lainnya kemungkinan harga listrik naik lagi.
Kenaikan listrik ini, menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana adalah untuk mengurangi beban keuangan dalam APBN 2020.
“Untuk mengurangi beban APBN, pemerintah mengambil kebijakan ini mulai tahun 2020,” ujar Rida di Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.
Ia berkata implementasi mekanisme penyesuaian tarif secara penuh memungkinkan biaya tarif dasar listrik untuk 12 golongan nonsubsidi dapat berubah-ubah per tiga bulan.
Rida menampik jika mekanisme itu diterjemahkan bahwa harga listrik naik. Ia menyebut penyesuaian tarif juga bisa berdampak pada penurunan harga selama komponen biaya pokok dalam negeri menurun.
Sebagaimana diketahui mekanisme penyesuaian tarif untuk golongan listrik non subsidi sebetulnya telah berlaku sejak 2014 silam. Namun, semenjak 2017 pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan atau menurunkan tarif listrik. Dengan kata lain, tarif listrik yang diterima masyarakat saat ini berada pada posisi stabil.
Penyesuaian tarif itu dilakukan per tiga bulan dengan mempertimbangkan tingkat harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar AS, serta laju inflasi nasional. Ketiga komponen tersebut masing-masing memiliki bobot untuk menentukan apakah tarif harus dinaikkan atau diturunkan.
Menurut Rida, adanya penyesuaian tarif juga bakal meminimalisasi besaran kompensasi biaya listrik yang ditanggung pemerintah kepada PLN. Kompensasi yang dimaksud, yakni selisih antara harga listrik yang diterima masyarakat dan harga ideal listrik itu.
Istilah kompensasi digunakan lantaran pembayaran yang dilakukan pemerintah terhadap PLN tidak melalui mekanisme persetujuan DPR. Pembayaran yang dilakukan pemerintah atas persetujuan DPR disebut sebagai subsidi.