MINEWS.ID, PEKANBARU – Memanfaatkan anak-anak usia SD sebagai kurir narkoba semakin mengkhawatirkan. Hal itu ditemukan Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR).
“Banyak sebenarnya, kasihan kita melihatnya. Karena di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) ada kasusnya narkoba, umur mereka masih muda. Tega sekali memanfaatkan anak,†kata Ketua LBP2AR, Rosmaini di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan beberapa kali menangani kasus narkoba yang melibatkan anak-anak. Pada periode 2014-2015.
Anak-anak itu masih duduk di sekolah dasar (SD) tertangkap akibat menjadi pengedar narkoba seberat dua kilogram. Mereka berasal dari Kampung Dalam, daerah yang selama ini dikenal sebagai ‘area merah’ pengedaran narkoba di Pekanbaru.
Menurut dia, faktor yang menyebabkan anak-anak rentan menjadi korban jaringan narkoba adalah faktor lingkungan. Anak-anak menjadi pengedar karena ikut-ikutan kawan di lingkungannya. Namun, ada juga faktor ekonomi keluarga yang menjadi pemicunya.
Kasus yang ditangani lembaga swadaya masyarakat itu, anak tersebut justru disuruh orang tuanya mengantarkan barang haram tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, mengaku prihatin karena daerah berjuluk “bumi lancang kuning†itu masuk urutan lima besar peredaran narkoba dari 34 provinsi di Indonesia.