ASN Jayapura Dilarang Liburan Selama Nataru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dilarang liburan natal dan tahun baru (nataru). Hal ini berdasarkan instruksi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, menyusul surat edarannya nomor 003.2/2488 pada 14 Desember 2021.

Dalam surat edaran tersebut, tertera dengan jelas pada poin 1 bahwa untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk, maka kegiatan mudik dilarang dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dijelaskan pula dalam surat edaran tersebut, bahwasanya bagi ASN yang dalam kondisi terpaksa harus bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari atasan.

Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi disipilin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, melalui Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019, tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sebagi bentuk upaya pencegaham dampak sosial Covid-19, dalam surat edaran tersebut, ASN juga diwajibkan untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dan dapat menjadi cobtoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan 5M ialah Menggunakan masker dengan benar, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas. Sementara untuk 3T yang perlu diterapkan adalah Testing, Tracing, dan Treatment.

Serta, ASN juga diminta untuk dapat menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat, terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini