ASN Boleh Mudik Tahun Ini Tapi Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempersilakan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan cuti bersama lebaran tahun ini.

Tetapi mereka tidak boleh menggunakan kendaraan dinas.

Selain itu, mereka juga diperbolehkan ke luar negeri dengan memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan yang berlaku.

Termasuk di antaranya disiplin protokol kesehatan perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan,” begitu pernyatan Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo melalui surat edaran yang dikutip, Kamis 14 April 2022.

Surat Edaran (SE) Menteri PANRB itu dengan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini