MATA INDONESIA, KEFAMENANU – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia kabupaten Timor tengah utara (ARAKSI TTU) Charly Bakker meminta oknum ASN berinisial IMS dan ajudan Bupati TTU inisial LB untuk segera minta maaf.
Menurut Charly bahwa dua wartawan yang mendapat tindakan tidak etis di lantai 2 Kantor bupati TTU ialah Paulus bone dari media detikdata.com dan Fredi Naiboas dari media Faktahukumntt.com
“Pekerja pers bukan bawahannya Bupati atau bukan bawahannya Ajudan Bupati sehingga dengan entengnya ajudan bupati dan seorang ASN melarang peliputan. Seorang jurnalis dapat mewawancarai narasumber dengan persetujuan narasumber bukan persetujuan bawahan narasumber dan narasumber dapat diwawancarai dimana saja atau tanpa harus didalam ruangan,” katanya dalam rilisnya, Rabu 21 September 2022.
Charly menyatakan bahwa pelarangan peliputan terhadap jurnalis merupakan tindakan melawan Hukum.
“Tindakan yang dilakukan kedua oknum tersebut yakni dengan melarang jurnalis mewawancarai di luar ruangan ialah tindakan melanggar UU Pers,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua ARAKSI TTU menyatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.
“UU pers pasal 18 ayat (1), tertulis setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” kata Charly menjelaskan ketentuan UU Pers.
“Oleh karena itu ajudan, Ly bilo dan seorang ASN, Ice dilarang mencampuri urusan jurnalis dengan kepala daerah secara lebih-lebih,” tambahnya.
Charly menyatakan bahwa sudah ditentukan waktu untuk minta maaf.
“Apabila kedua oknum ini tidak minta maaf sesuai batas waktu yang sudah ditentukan maka akan segera tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Kontributor TTU: Emanuel Taena