MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia membuat aplikasi PeduliLindungi untuk menangani covid dengan sebaik-baiknya.
Hal itu diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi tuduhan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengenai potensi pelanggaran HAM aplikasi PeduliLindungi, Sabtu 16 April 2022.
“Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi untuk memasuki area-area pubik adalah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung bersama guna menghadapi Covid,” kata Mahfud.
Berkat aplikasi itu dalam penanganan Covid dunia Indonesia berada pada ranking 4 terbaik.
Sebelumnya, Kamis 14 April 2022), Kementerian Luar Negeri AS merilis Laporan HAM yang menganalisa 200 negara.
Pada laporan Indonesia, ditulis penggunaan aplikasi PeduliLindungi dianggap berpotensi untuk melanggar “Gangguan Sewenang-wenang Atau Pelanggaran Hukum Terkair Privasi, Keluarga, Rumah, atau Korespondensi”.