MATA INDONESIA, JAKARTA – Meski pernah dihembuskan isu melanggar hak asasi manusia (HAM), Aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan di Uni Eropa, Amerika Serikat dan beberapa negara lain hingga ASEAN.
Hal itu diungkapkan Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Setiaji.
Seperti dilansir Antaranews, Senin 8 Agustus 2022, Setiaji mengungkapkan PeduliLindungi dapat dibaca di 27 negara anggota Uni Eropa.
Begitu juga QR code dalam sisten Uni Eropa juga bisa dibaca di sistem PeduliLindungi Indonesia.
“Sehingga warga Uni Eropa yang bepergian ke Indonesia tak perlu lagi mengunduh Aplikasi PeduliLindungi, demikian juga sebaliknya,” ujar Setiaji.
Maka, PeduliLindungi saat ini sudah berfungsi seperti paspor sebagai syarat memasuki negara manca.