MATA INDONESIA, JAKARTA – Satu persatu puzzle kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) tersusun. Setelah penetapan tersangka baru yaitu ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, rencananya Mabes Polri akan mengumumkan tersangka baru lagi pada Selasa 9 Agustus 2022.
Pada Senin 8 Agustus 2022, Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sudah melakukan gelar perkara atau ekspose. ”Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok, Timsus, akan mengumumkan,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, Senin 8 Agustus 2022.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan hal yang sama. “Tunggu hasil ekspose (gelar perkara), besok,” kata Agus.
Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sempat muncul pernyataan dari Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Di Istana Negara, ia menyampaikan bahwa Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. ”Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.
Tersangka ketiga ialah K, sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Mahfud mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik. “Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan. Agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.
Dalam pengungkapan kematian Brigadir J, sementara ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka. Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Sejak Sabtu 6 Agustus 2022, tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat. Irjen Sambo, sementara ini, menjalani penahanan selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP.