MATA INDONESIA, JAKARTA-Pencairan bantuan sosial yang dijanjikan pemerintah pada masa Lebaran 2021/Idul Fitri 1442 H diharapkan mampu mendongkrak konsumsi dan permintaan pasar sehingga bisa tetap mendorong pemulihan ekonomi meski ada kebijakan larangan mudik.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani.
Menurutnya, kebijakan larangan mudik akan menekan tingkat konsumsi masyarakat. Pelaku usaha di daerah dan kegiatan pariwisata juga diprediksi paling banyak mengalami dampak negatif akibat kebijakan tersebut.
Namun, kata dia dengan kebijakan pencairan bansos, ada peluang demand domestik bisa didongkrak lebih tinggi.
Karena berdasarkan pengamatan di tahun lalu di mana pencairan bansos yang gencar di kuartal III 2020 sangat signifikan meningkatkan demand pasar domestik di periode tersebut dan efek positifnya juga tercermin pada perbaikan tingkat pertumbuhan penjualan ritel. “Kami harap hal yg sama bisa terjadi juga tahun ini,” katanya.
Shinta memperkirakan jumlah perusahaan yang akan mengajukan penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak akan sebanyak tahun lalu. Terlebih krisis arus kas (cashflow) di perusahaan pun, pada tahun ini, lebih bisa terkelola dengan baik dibanding tahun lalu.
Shinta mengatakan mungkin masih ada perusahaan yang perlu meminta penangguhan THR. Namun ia menyebut daya beli masyarakat tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun lalu dan bisa memicu konsumsi lebih tinggi.
“Kegiatan ekonomi tidak akan berhenti meskipun tidak mudik jadi kita masih punya banyak kesempatan untuk mendongkrak konsumsi, baik dari sisi supply (dengan bansos dan pencairan THR) maupun dari sisi demand (dengan promosi penjualan, online retail, wisata di daerah-daerah suburban,” katanya.
Shinta berharap, pemerintah bisa mengatur waktu dan memastikan pencairan bansos bisa berjalan lancar pada momentum Lebaran.
Dirinya juga mengingatkan agar pengendalian pandemi pun tetap harus jadi perhatian utama agar trennya terus menurun dan semakin minim menjelang musim Lebaran. Dengan demikian, masyarakat bisa lebih bebas melakukan kegiatan ekonomi di daerah tempat tinggalnya atau daerah sekitarnya dengan wisata lokal.
“Dari sisi pelaku usaha pun kami yakin akan ada upaya untuk menggerakkan konsumsi. Bila seluruh upaya ini bisa dilakukan secara bersama-sama, kami cukup positif kita tidak akan kehilangan momentum konsumsi dan momentum percepatan pemulihan ekonomi di musim Lebaran,” katanya.
Diketahui, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.