Antisipasi Inflasi Akibat Kenaikan BBM Nonsubsidi dan Pangan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan ke 3,75 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dan pangan, Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuannya sebesar 25 bps ke level 3,75 persen.

“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 22-23 Agustus 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7 days reverse repo rate sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers hasil Rapat Dewan Gubernur bulan Agustus 2022, pada Selasa 23 Agustus 2022.

Menurut Perry, keputusan kenaikan suku bunga merupakan langkah preventif terhadap kemungkinan risiko kenaikan inflasi inti dan ekspektasi inflasi akibat kenaikan harga tersebut.

Kebijakan itu juga untuk memperkuat stabilitas rupiah dengan masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

Perry mengatakan, perekonomian global diperkirakan akan tumbuh lebih rendah dibandingkan prediksi sebelumnya dengan risiko stagflasi yang meningkat.

Hal itu, akibat dua ekonomi terbesar dunia, Amerika Serikat dan Cina menunjukkan tanda-tanda perlambatan, sedangkan tekanan inflasi global terus meningkat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini