Andai Kasus Covid-19 Nggak Naik Pasca-Lebaran, Indonesia Bisa Masuk Fase Endemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Setelah dua tahun, pemerintah memperbolehkan mudik di Hari Raya Idul Fitri. Jika dua pekan berselang kasus Covid-19 nggak naik, Indonesia mungkin bisa masuk fase endemi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pengaruh diberlakukannya mudik Lebaran terhadap angka kasus Covid-19 akan terlihat dalam 14 hari ke depan. Dia berharap tidak ada kenaikan kasus signifikan imbas kepadatan saat mudik Lebaran.

“Saya enggak bisa jawab sekarang apakah ada kenaikan imbas diperbolehkannya mudik ini karena polanya tidak begitu. Menurut teori, kehebohannya hari ini lalu data kasusnya terlihat 14 hari kemudian,” ujarnya.

Kang Emil -mengatakan, pihaknya akan tetap waspada selama sebulan ke depan mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Sejauh ini dari pantauannya, ketaatan masyarakat terhadap protokol kesehatan, khususnya memakai masker, masih tetap tinggi termasuk antusiasme mengikuti vaksinasi selama mudik Lebaran.

Jika pascalibur Lebaran ini angka kasus COVID-19 masih landai atau ada kenaikan tapi tidak signifikan, maka transisi pandemi ke endemi akan semakin jelas.

“Kalau setelah 14 hari dari hari Lebaran kasus tetap landai, maka saya boleh klaim berarti sudah endemi. Sudah terjadi kepadatan yang luar biasa, tapi kasus Covid-19 tidak naik atau naik tapi nggak signifikan karena tidak ada varian baru ditambah BOR rendah saat mudik,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini