Diizinkan Kerja dari Rumah, Ini Jadwal WFH untuk ASN Setelah Libur Lebaran 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil alias Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah setelah libur lebaran mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Jadwal WFH untuk ASN setelah libur lebaran 2022 pelaksanaanya selama satu minggu mulai dari Senin, 9 Mei 2022 sampai Minggu, 15 Mei 2022. Dengan ini, seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) segera mengatur pembagian jadwal sesuai dengan fungsi dari instansi masing-masing agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Penerapan WFH untuk ASN menurut menteri tidak akan mengganggu pelayanan karena telah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem tersebut memungkinkan ASN dapat bekerja secara fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Sebagai tambahan informasi, selain ASN mendapatkan kebijakan WFH setelah libur lebaran 2022, libur sekolah juga bertambah. Kebijakan ini berlaku dengan alasan sama dengan perilisan jadwal WFH untuk ASN setelah libur lebaran 2022. Yaitu untuk mencegah kemacetan arus balik lebaran 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang libur sekolah selama tiga hari.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini