MINEWS.ID, JAKARTA – Untuk mengamankan barang bukti hasil korupsi yang melibatkan jaksa Kota Yogyakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kota itu.
“Ada dua lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan “KPK line,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta.
Selain Kantor Dinas PU, KPK menyegel sebuah rumah di Solo milik rekanan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang yang terdiri satu jaksa lelaki di Kejari Yogyakarta, dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang rekanan proyek atau swasta.
Menurut Febri, kedua PNS itu bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek. Selain itu, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp100 juta. Operasi tangkap tangan itu berasal dari informasi masyarakat.
Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh tim Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.