Alhamdullilah Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Kasus Kades Desa Citemu Berlanjut

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri akan segera mencabut status tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi di Desa Citemu Cirebon.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan perkara Saripudin, Kepala Desa di Citemu, Cirebon yang dilaporkan oleh Nurhayati, tetap akan lanjut. Mahfud kembali meminta masyarakat tak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

”Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu berlanjut. Ini kan soal Nurhayati melapor. Ia diduga ikut menikmati atau pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” kata Mahfud di akun Twitternya.

Ia menegaskan pihaknya terjun bereaksi atas perkara yang menjerat Nurhayati di Cirebon bukan karena kasus tersebut viral di media sosial.

”Tidak juga. Coba lihat data pemberantasan korupsi di Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. Puluhan ribu setiap tahunnya. Itu bukan karena viral tapi karena temuan,” ujar Mahfud

Nurhayati merupakan bendahara desa yang menjadi tersangka karena melaporkan dugaan korupsi kepala desa di Cirebon, Jawa Barat.

”Terkait Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” kata Mahfud.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini