Alhamdulillah, Saudi Buka Lagi Rute Internasional, Bisa Umrah Lagi?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mulai hari ini, Minggu 3 Januari 2021, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka rute penerbangan internasionalnya. Penutupan sebelumnya, dilakukan karena dampak varian baru virus corona yang muncul di Inggris dan Afrika Selatan.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan mencabut tindakan pencegahan terkait penyebaran varian baru virus corona (COVID-19) di sejumlah negara,” demikian dikutip dari Saudi Press Agency.

Meski demikian, Saudi tetap menerapkan pengawasan ketat demi mencegah masuknya varian baru corona ke negaranya. Terdapat dua poin yang harus dipatuhi para pendatang.

Pertama, pendatang non-warga negara Saudi yang berasal dari Inggris dan Afsel, serta negara lain di mana varian baru virus corona telah menyebar, harus berada 14 hari di negara yang belum ada kasus varian baru sebelum memasuki Arab Saudi.

Setelah berada 14 hari di negara yang belum ada kasus varian baru corona, pendatang yang ingin masuk Saudi wajib menunjukkan hasil negatif PCR.

Kedua, pendatang dari negara tersebar kasus varian baru corona namun diizinkan masuk untuk kasus kemanusiaan dan mendesak, harus menjalani karantina selama 14 hari.

Namun, sebelum masuk Saudi wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif corona tak lebih dari 48 jam. Kemudian menjalani lagi tes PCR sebelum mengakhiri karantina pada hari ke-13.

Masa karantina yang lebih singkat, diterapkan bagi warga dari negara-negara yang memiliki kasus varian baru corona tapi belum tersebar, tapi semua ditentukan Kemenkes Saudi.

Pendatang dari negara yang akan ditentukan itu cukup menjalani masa karantina selama tujuh hari, dengan pemeriksaan PCR sebelum akhir dari masa karantina pada hari ke-6.

Sedangkan bagi warga dari negara yang tak memiliki kasus varian baru corona, prosedur yang harus diterapkan yakni karantina selama tujuh hari maksimal atau paling sedikit tiga hari, dengan pemeriksaan laboratorium wajib menggunakan PCR.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini