MATA INDONESIA, JAKARTA – Kapala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono berkata, atas kasus ujaran kebencian, Maheer At Thuwailibi alias Soni Eranata terancam hukuman enam tahun penjara.
Awi menyebut, Maheer dijerat dengan 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar,” kata Awi di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Maheer, atas dugaan penghinaan terhadap ulama besar Habib Lutfhi bin Yahya di media sosial.
Dalam cuitannya di media sosial, Maheer yang kerap disebut netizen sebagai ustaz gadungan ini, diduga telah mengejek sorban putih yang dikenakan Habib Lutfhi.
“Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya banser ini ya,” kata Maheer dalam cuitannya.
Ia pun akhirnya dilaporkan ke oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020 lalu, kemudian diterima polisi, lalu dilanjutkan ke proses penyidikan.