MATA INDONESIA, JAKARTA – Aktivis himpunan mahasiswa Islam cabang Ciputat Hamri Nur Saldi Dg Mallega berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan.
“Kekerasan seksual kini sedang ramai diperbincangkan banyak kalangan. Kekerasan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya,” ujarnya dalam rilis yang diterima minews.id, Minggu 26 Desember 2021.
Menurutnya, RUU PKS sampai saat ini ditolak karena dianggap belum dibahas lebih mendalam. Padahal masa jabatan anggota DPR periode 2014—2019 akan berakhir beberapa minggu lagi.
“Dan perlu kita ketahui bersama bahwasanya RUU PKS mengatur tentang, 9 bentuk kekerasan seksual (pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual) yang didasarkan pada temuan kasus kekerasan,” katanya.
Ia pun mengkritik kinerja para anggota DPR RI saat ini. Menurutnya, kursi DPR RI diisi oleh orang orang yang tak dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Karena DPR tak dapat menciptakan aturan yang dapat melindungi segenap masyarakat negara sebagaimana mestinya. Para anggota DPR seharusnya menyadari salah satu tugasnya dengan presiden yaitu menyusun UU,” ujarnya.
Hamri juga berharap RUU PKS dapat disahkan secepatnya. Sebab, kehadiran UU ini bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat Indonesia.
Saya sangat sejutu sekali dengan beliau, beliau adalah aktivis sejati yang selalu membela hak-hak rakyat termasuk UU PKS ini karna perempuan mempunyai hak nya untuk mendapatkan perlindungan khusus oleh negara.