Akhirnya Presiden Jokowi Turun Tangan di Kasus Novel

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Siapa bilang Presiden Jokowi tidak peduli pada kasus penyerangan Novel Baswedan? Dia bahkan memberi waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelesaikannya dengan tuntas dan Presiden akan memantau sendiri kemajuannya.

“Saya sampaikan tiga bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jum’at 19 Juli 2019.

Sebelumnya Tito meminta waktu selama enam bulan bagi tim teknis bentukannya untuk menuntaskan kasus tersebut.

Pada Kamis 17 Juli 2019 Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut merekomendasikan Kapolri melakukan pendalaman melalui tim teknis yang dia bentuk.

Menurut TPF ada tiga nama yang harus didalami lagi keterangannya dalam kasus tersebut.

Kapolri Tito Karnavian membentuk tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis.

Tim tersebut akan menangani setiap rekomendasi yang dikeluarkan TPF saat menangani kasus Novel.

Presiden pun berharap tim teknis dapat melanjutkan investigasi yang sudah dilakukan oleh TPF.

Presiden menilai bahwa kasus penyerangan Novel Baswedan tersebut adalah kasus yang sulit sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mengungkapkannya.

Setelah tiga bulan bekerja, Presiden pun akan mengevaluasi hasil kerja tim teknis tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini