MATA INDONESIA, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mengizinkan kembali kegiatan di luar ruangan seperti konser, kegiatan kesenian dan budaya.
Izin itu diberikan karena Kota Bandung sudah boleh menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 untuk penanganan covid-19.
Kebijakan itu dilakukan usai terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
“Meski diizinkan, akan tetap mengatur seperti memberikan kebijakan pembatasan bagi penonton atau pengunjung,” ujar Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron, Rabu 25 Mei 2022.
Asep menyebutkan, meski diizinkan, pihaknya akan tetap mengatur seperti memberikan kebijakan pembatasan bagi penonton atau pengunjung.
Untuk venue atau lokasi dengan luas 15 ribu meter persegi, harus dihadiri paling banyak 2.500 orang. Sedangkan untuk venue dengan luas 10 ribu meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang.
Untuk venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang, venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.
Asep menegaskan, Protokol Kesehatan (Prokes) harus tetap diterapkan dalam kegiatan konser tersebut.
Di setiap pintu sekolah masuk wajib disediakan pemindai PeduliLindungi, serta tetap menggunakan masker bagi para pengunjung atau penonton.