MINEWS, JAKARTA – Setelah lama berjuang, harapan Baiq Nuril terbebas dari seluruh masalah hukum yang menjeratnya segera terwujud. Senin depan, 29 Juli 2019, Presiden Joko Widodo berjanji meneken amnesti untuk terpidana UU ITE yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
Jokowi berkata, hasil keputusan DPR RI mengenai pemberian amnesti untuk Baiq Nuril sudah diterima pihak istana.
“Sudah kita terima. Insya Allah Senin. Kalau nggak Senin ya maksimal Selasa,” kata Jokowi, Jumat 26 Juli 2019.
Mengenai bentuk hukum amnesti yang akan diberikan, apakah Keputusan Presiden (Keppres) atau bentuk lain, Jokowi akan menentukan Senin depan karena masih dirampungkan beberapa keperluan lainnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko berkata pemerintah akan segera memproses dokumen yang dikirimkan oleh DPR terkait pernyataan persetujuan pemberian amnesti.
Moeldoko menyebut pemberian amnesti dalam kasus yang menyeret Baiq Nuril ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
DPR telah menyepakati pemberian amnesti oleh presiden kepada Baiq Nuril, terpidana UU ITE dan korban pelecehan seksual. Kesepakatan tersebut diambil melalui pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna ke-23 masa sidang V tahun sidang 2018/2019.
Desakan pemberian amnesti ini muncul setelah Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Baiq Nuril. Dalam kasus ini, Nuril dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.