Akademisi Hukum Unkris Minta Segera Sahkan RKUHAP

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Wacana Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih menjadi bahan perdebatan saat ini. Meski demikian, akademisi Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang Yanto Melkianus P. Ekon, SH, M.Hum mendorong agar regulasi tersebut disahkan.

“Saran saya, RKUHAP tersebut harus sudah disahkan dan diberlakukan bersamaan dengan berlakunya KUHPidana Nasional pada Januari 2026,” ujarnya saat dihubungi Minews.id, Selasa 22 Juli 2025.

Yanto juga meminta agar dalam rancangan regulasi yang baru nantinya batasan waktu penyidikan perlu diatur ulang sehingga jika tenggang waktu yang ditetapkan sudah lewat sedangkan hasil penyidikan belum P-21, maka perkara tersebut wajib dihentikan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelesain perkara tersebut.

“Saran lain yaitu obyek praperadilan diperluas menjadi semua dugaan pelanggaran terhadap KUHAP dapat menjadi alasan untuk pengajuan permohonan praperadilan,” katanya.

Selanjutnya perihal penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP, ia menjelaskan bahwa asas tersebut mengandung arti bahwa kejaksaan diberikan kewenangan untuk menentukan diproses atau tidaknya suatu perkara pidana ke pengadilan.

“Terkait dengan asas tersebut maka kewenangan Penuntut Umum (Kejaksaan) diatur dalam BAB 3 yakni menerima dan memeriksa berkas penyidikan dari penyidik, berkoordinasi dengan penyidik untuk kelengkapan berkas perkara, menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan tentang peran ideal antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Sebenarnya antara penyidik dan penuntut umum memiliki hubungan koordinasi demi kelengkapan administrasi penyidikan dan bukti terkait suatu tindak pidana. Apabila koordinasi berjalan baik maka penyelesaian perkara itu menjadi lancar. Sebaliknya jika antara Penuntut Umum dan JPU berbeda pandangan terhadap sesuatu hal maka akan terjadi berkas perkara pidana itu menjadi bolak-balik antara penyidik dan JPU.

“Untuk mengatasi hal tersebut maka dalam R-KUHAP perlu diatur tenggang waktu penyidikan agar memberikan jaminan kepastian hukum terhadap proses hukum dugaan terjadinya suatu tindak pidana,” katanya.

Ekon lalu menegaskan bahwa KUHAP memang berfungsi untuk melindungi hak asasi manusia dari tindakan melawan hukum seseorang terhadap orang lain atau negara termasuk kebebasan berpendapat dan perlindungan perempuan.

“Bahkan RKUHAP ini telah menyempurnakan KUHAP lama demi perlindungam Ham, kebebasan berpendapat dan perlindungan kepada perempuan,” tutupnya. (Nino)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jauhi Judi Daring, Pemerintah Ingatkan Bansos Harus Tepat Guna

MataIndonesia, Jakarta - Masyarakat diminta lebih waspada terhadap praktik judi daring, termasuk situs-situs ilegal seperti Kingdom Group yang kian...
- Advertisement -

Baca berita yang ini