Oleh: Alexander Royce*)
Pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI pada 18 November 2025 menjadi momentum historisdalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, di tengah sorotan publik, beredar berbagai narasi hoaks yang mengklaim bahwa undang-undang ini memberi kewenangantak terbatas kepada polisi. Sebagai pengamat, wajar jika publik mempertanyakan, tetapi perludisikapi dengan cermat: banyak tudingan yang ternyata tidak akurat dan justru melemahkankepercayaan pada sistem peradilan yang kini diperkuat melalui mekanisme izin pengadilan, bukan melegitimasi tindakan sepihak.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas mengklarifikasi empat hoaks utamayang beredar luas di media sosial. Menurutnya, tuduhan seperti polisi bisa menyadap tanpa batas, membekukan rekening secara sepihak, menyita perangkat digital tanpa prosedur, hinggamenangkap dan menahan tanpa bukti, semuanya keliru dan menyesatkan. Ia menjelaskan bahwaKUHAP baru tidak memasukkan penyadapan secara bebas, melainkan hal ini akan diatur dalamundang-undang tersendiri dan wajib melalui izin ketua pengadilan. Pemblokiran rekening pun tetap mensyaratkan persetujuan hakim sesuai pasal 139 ayat (2). Penyitaan barang elektronikseperti HP dan laptop juga hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam pasal 44. Terkait penangkapan dan penahanan, aparat tetap wajibmemenuhi ketentuan minimal dua alat bukti, sesuai pasal 93 dan 99.
Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa revisi KUHAP bukanlah proses legislasitertutup. Ia menyebut 99,9 persen isi KUHAP baru berasal dari masukan kelompok masyarakatsipil, memperlihatkan bahwa undang-undang ini lahir melalui mekanisme konsultatif dan terbuka. Tidak ada pencatutan nama LSM seperti yang dituduhkan sebagian pihak. Sebaliknya, rapat dengar pendapat umum, konsultasi lintas fraksi, serta masukan dari akademisi dan komunitas hukum telah ikut membentuk substansi akhir beleid ini. Ia menekankan bahwa publiktidak perlu terpancing narasi menyesatkan karena proses penyusunannya berjalan transparan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberi perhatian serius terhadap derasnya hoaks terkaitKUHAP baru. Ia menyebut semua tudingan negatif yang beredar adalah keliru dan tidakberdasar. Menurutnya, penjelasan Komisi III sudah sangat jelas dan dapat dipahami jika dibacasecara utuh. Puan...
Minews.id, Kota Kupang - Wacana Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih menjadi bahan perdebatan saat ini. Meski demikian, akademisi Hukum Universitas Kristen...