MATA INDONESIA, JAKARTA – Diduga menyerukan ujaran kebencian, dan ajakan melakukan aksi anarkis saat penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), Ketua KAMI Medan, Khairi Amri, dibawa Jakarta. Hal itu diungkapkan Kapolda Sumatra Utara Irjen Polisi Martuani Sormin di Medan, Senin 12 Oktober 2020.
Menurut Martuani Sormin, ujaran kebencian dan ajakan anarkis tersebut terdapat di kelompok WhatsApp yang bernama KAMI.
“Saat ini ada tiga orang diamankan dan rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Martuani.
Selain Khairi, Martuani menengaskan juga menangkap dua orang lainnya berkaitan dengan tindakan anarkis pada unjuk rasa tersebut.
Kapolda Sumatera Utara menegaskan siapa pun yang mengajak melakukan anarkisme dan tindak kekerasan akan diproses hukum.
Medan merupakan salah satu kota yang mengalami kerusakan akibat unjuk rasa penolakan omnibus law ciptaker.