MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi penularan virus corona.
Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.
Salah satu aturan PSBB dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 soal PSBB melarang ojek online mengangkut penumpang kecuali angkutan
Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Syahrizal Syarif mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi kesehatan satu sama lain sebelum berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
Dia mengatakan hal itu untuk mencegah terjadinya penularan virus corona kepada orang lain selama perjalanan.
“Selain pengemudi, yang harus dipastikan teman goncengannya tidak demam dalam 7 hari terakhir,” ujar Syahrizal.
Lebih lanjut, Syahrizal menuturkan penularan Covid-19 antar manusia biasanya terjadi lewat percikan bersin atau batuk. Penularan melalui benda terkontaminasi orang sakit juga bisa terjadi.
Terkait dengan hal itu, Syahrizal mengingatkan masyarakat yang berboncengan dengan sepeda motor untuk menjaga jarak dengan orang lain ketika berhenti beristirahat atau mengisi bensin. Dia juga mengingatkan untuk selalu cuci tangan dengan sabun usai memegang benda selama perjalanan.
“Diperhatikan dalam perjalanan di tempat pemberhentian misalnya di pom bensin. Jaga jarak dengan orang lain dan selalu cuci tangan dengan sabun,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan pengendara sepeda motor untuk langsung mandi dan mengganti pakaiannya setiba di lokasi tujuan.