Ada Putusan MA dan MK, Kontroversi TWK Alih Status Pegawai KPK Harus Diakhiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Peraturan KPK No. 1/2021 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipahami bahwa tindakan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) legal dan konstitusional. Maka, kontroversi TWK harus diakhiri.

“BKN dan KPK dapat menjadikan putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan,” ujar Ketua SETARA Institute & Inisiator Human Security Initiative (HSI), Hendardi dalam pernyataan tertulisnya yang diterima, Rabu 15 September 2021.

MA telah menetapkan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019 dan PP 41/2020.

Hal senada juga terkandung dalam Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut harus bisa mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi.

Namun demikian, problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.

Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini