MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi mengumumkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap diberlakukan di Indonesia sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021, meski telah terjadi perbaikan pada minggu sebelumnya.
“Kita harus bersama-sama menjaga agar kasus Covid-19 tidak naik lagi. Kuncinya sederhana, ayo segera ikut vaksin, ayo disiplin terapkan protokol kesehatan,” ujar Jokowi dalam siaran persnya, Senin 30 Agustus 2021.
Presiden mengungkapkan tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 saat ini sudah 27 persen.
Menurut Jokowi di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali bertambah dua wilayah aglomerasi yaitu Malang Raya dan Solo Raya.
Dengan demikian di wilayah itu ada lima wilayah aglomerasi yang menerapkan PPKM Level 3 karena sebelumnya ada Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan, Semarang Raya berhasil turun ke level 2.
Perkembangan membaik juga terjadi pada tingkat kabupaten/kota dengan berkurangnya wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 cari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota.
Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 3 bertambah dari semula 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Begitu juga yang menerapkan PPKM Level 2 bertambah dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.
Di luar Jawa-Bali juga mengalami perbaikan dari semula ada tujuh provinsi yang menerapkan PPKM level 4 kini tinggal empat provinsi.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 berkurang dari 104 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota, lalu PPKM Level dari 234 kabupaten/kota menjadi 232 kabupaten/kota.
Adapun wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 bertambah dari 48 kabupaten/kota menjadi 68 kabupaten/kota. Di tambah satu kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 1.