Achyar Al Rasyid: Larang FPI Bukan Berarti Pemerintah Jokowi anti-Islam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelarangan dan pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa diartikan Pemerintah Jokowi anti-Islam.

Hal itu diungkapkan pengurus Pondok Pesantren Darul Hidayah, Bandung, Achyar Al Rasyid dalam keterangan tertulisnya, Kamis 31 Desember 2020.

Kandidat Ph.D., Tianjin University, Cina itu justru menyatakan dukungan dan apresiasi pemerintah mengambil tindakan tegas kepada FPI.

Hal itu karena dalam kasus tersebut, Pemerintah Jokowi sedang melaksanakan kekuasaan negara dengan menjalankan undang-undang serta aturan hukum.

“Membubarkan Ormas yang dalam melaksanakan hak kebebasan berkumpul dan berserikat tidak menghormati hak dan kebebasan orang lain. Apalagi mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujar Achyar.

Dia bahkan menegaskan Pemerintah Jokowi sudah tepat mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tinggi di bidang Polhukam sebagai wujud menjalankan wewenang negara dalam mengatur hak dan kebebasan berkumpul dan berserikat.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82 PUU XI 2013 menyebutkan menurut UUD 1945 dalam menjalankan prinsip hak kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945, bukan berarti hak tersebut tidak terbatas.

Selain itu Achyar menambahkan tindakan yang diambil pemerintah ini juga sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang no. 16 / 2017 tentang ORMAS.

Dia memastikan pemerintah pasti memiliki bukti-bukti mengenai FPI. Pasti berdasarkan hasil kejadian di lapangan, baik secara realita aktivitas kegiatan, maupun secara tinjauan empiris yang organisasi tersebut lakukan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Wujudkan Swasembada Pangan Papua

Oleh: Recky Rumbiak )* Swasembada pangan merupakan agenda besar nasional yang menjadi prioritas utama Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini