MATA INDONESIA, JAKARTA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Level 4 diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Penerapan ini sesuai dengan asesmen masing-masing daerah ini sesuai ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mayoritas ketentuan yang akan berlaku di PPKM Level 4 ini sama dengan sebelumnya. Hanya saja ada sejumlah kelonggaran yang diberikan pemerintah.
”Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level empat di Jawa bali. Untuk PPKM level tiga diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa Bali,” kata Luhut dalam video conference di Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021.
Tak hanya di Jawa Bali penerapan PPKM berdasarkan level asesmen ini juga diberlakukan di sejumlah daerah di luar Jawa Bali. Penerapan PPKM level empat untuk sepekan ke depan di luar Jawa Bali akan diberlakukan di 45 kabupaten/kota di 21 provinsi.
”Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota terkait dengan perpanjangan PPKM ini,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga menambahkan, penerapan PPKM level tiga di luar Jawa Bali akan diberlakukan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi. Sementara untuk PPKM level dua akan diterapkan di 65 kabupaten/kota yang tersebar di sejumlah provinsi di luar Jawa Bali.