Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Selama PPKM Darurat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ini wajib dibaca bagi pengguna kereta api jarak dekat maupun jauh. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut akan dimulai 26 Juli 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Minggu 25 Juli 2021 mengatakan, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” kata Joni Martinus.

Joni mengatakan untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Dia menegaskan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini