Alhamdullilah, Kegiatan di Masjid Boleh dengan Kapasitas 25 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sembahyang berjemaah maupun ibadah Jumatan di masjid, Insya Allah sudah diperbolehkan lagi. Hal ini sesuai dengan aturan baru selama perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

Koordinator PPKM di Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kini para jemaat boleh melakukan sembahyang di rumah ibadah. Akan tetapi, jumlahnya dibatasi hanya 25 persen.

”Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3,”  kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu 25 Juli 2021.

Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.  Luhut yang juga merupakan Menko Marves mengatakan, aturan lebih lengkap terkait perpanjangan PPKM ini akan dijelaskan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

”Pengaturan lebih detail akan diatur dengan instruksi Mendagri, ” ujar Luhut.

Sebelumnya Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus dengan sejumlah pelonggaran. Meski ada pelonggaran, Jokowi berharap masyarakat tetap waspada penularan corona. Karena itu, upaya paling sakti adalah menerapkan prokes yang ketat.

“Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi Varian Delta yang sangat menular,” ujar Jokowi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini