MATA INDONESIA, JAKARTA-Tercata ada sembilan Partai politik (parpol) mendapatkan dana hibah dari pemerintah. Terbaru dana parpol sebesar Rp27 miliar diberikan pemerintah kepada PDIP.
Pemberian dana parpol itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Aturan itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2018 lalu.
Terdapat tiga pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang berubah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, yaitu Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16. Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000.
“Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP 1/2018.
Pada Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik. Namun dari jumlah tersebut, hanya sembilan partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Kesembilan partai yang lolos masuk ke parlemen di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Sembilan parpol ini pun mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sesuai jumlah kursi di parlemen.
Berikut perolehan suara partai yang lolos ke parlemen dan perolehan bantuan dana untuk partai politik:
- Partai PDI Perjuangan perolehan suara 27.503.961 sehingga dana yang akan diterima oleh PDI Perjuangan sebanyak Rp 27.503.961.000.
- Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 17.229.789 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.229.789.
- Partai Gerindra dengan perolehan suara 17.596.839, akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.596.839.
- Partai NasDem mendapatkan suara 12.661.792, sehingga partainya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 12.661.792.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara 13.570.970, sehingga akan mendapatkan bantuan dana partai politik sebesar Rp 13.570.970.
- Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 10.876.057 dan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10.876.057.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan suara 11.493.663, dan akan mendapatkan bantuan dana sebanyak Rp 11.493.663.
- Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan suara sebanyak 9.572.623 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9.572.623.
- Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara sebanyak 6.323.147, sehingga akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 6.323.147.