MATA INDONESIA, JAKARTA-Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membeberkan alasan kenapa memutuskan kontrak terhadap 700 karyawannya.
“Pada dasarnya kebijakan yang diberlakukan adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak,” ujar Irfan, Rabu, 27 Oktober 2020.
Adapun Irfan menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2020. Status karyawan kontrak yang diputus adalah mereka yang sejak Mei 2020 menjalani kebijakan unpaid leave imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi.
Melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Irfan menjamin perusahaan akan memenuhi seluruh hak karyawan. “Termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” katanya.
Irfan mengakui kondisi saat ini menjadi tantangan yang berat bagi perseroan. Kebijakan tersebut merupakan keputusan sulit setelah perusahaan melakukan berbagai upaya penyelamatan keberlangsungan usaha.
“Di luar perkiraan kami, kondisi pandemi ini memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan,” katanya.
Irfan pun menyampaikan terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini. Irfan berharap Garuda dapat melewati tantangan krisis ke depan.