MINEWS, JAKARTA – Akhirnya, paslo 02 Prabowo-Sandiaga benar-benar menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga pun telah melayangkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disertai sekitar 51 bukti kecurangan.
Panitera MK, Muhidin, berkata 51 bukti yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandiaga akan segera diverifikasi oleh MK sesegera mungkin.
Dalam sesi tanya-jawab, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), ditanya soal apa saja bukti yang diajukan. Dia mengaku belum bisa memberi perincian.Â
“Tidak bisa dijelaskan hari ini,” kata BW di Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.
Meski demikian, BW memberi sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi selama proses Pilpres 2019 berlangsung.
“Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,” ujar BW.
Namun, dari penelurusan lebih lanjut, beredar kabar bahwa bukti-bukti yang diserahkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga itu sebelumnya sempat ditolak oleh Bawaslu karena tak memenuhi unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).