50 Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-50 orang anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2020 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko. Salah satu tersangka adalah Prada MI yang diduga menyebarkan berita bohong sehingga memicu aksi penyerangan.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan. 50 personel sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan ditahan. Masih dilakukan pendalaman terhadap tiga personel,” katanya di Maspuspomad, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2020.

Dia mengatakan, sebanyak 23 personel dikembalikan ke kesatuannya. Karena murni hanya sebagai saksi.

Prada MI, kata dia telah keluar dari perawatan di Rumah Sakit, Cijantung, Jakarta Timur dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung, Kongdam Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan, maka Prada MI kini berstatus tersangka. Dia diancam dengan pasal menyebarkan berita bohong. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Mempersamakan “Keadaan Bahaya” dengan “Tijd Van Oorlog” seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.

Ayat 1 berbunyi, barang siapan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi tinggi dengan 10 tahun. Sedangkan ayat 2 berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi tingginya tiga tahun.

Penetapan Prada MI sebagai tersangka hasil dari pengembangan dan pemeriksaan beberapa personel sejak 3 hingga 8 September 2020.

“Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke koorditor militer untuk ditindak lanjuti dengan proses peradilan militer,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini