MATA INDONESIA, JAKARTA-Jaringan peredaran uang palsu kembali terbongkar. Kali ini empat orang berinisial KP (25), AS (38), AS (57), dan MRS (26) ditangkap di sebuah rumah kontrakan Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka memproduksi duit palsu senilai Rp 800 juta pecahan seratus ribuan pesanan dari Jakarta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari empat orang itu berperan sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri, kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya.
Saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap peredaran uang palsu yang lebih besar. “Sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tetapi terus kami kembangkan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk seseorang berinisial AS sebagai otaknya. “AS bekerja sebagai wiraswasta dan serabutan,” katanya.
Uang palsu itu ditemukan dengan keadaan yang masih baru, dicetak dengan bahan sejenis kertas yang belum dipotong. Selain itu, polisi juga mengamankan mesin cetak yang berukuran agak besar.
Namun, Ulung memastikan uang palsu senilai ratusan juta itu belum beredar di tengah masyarakat karena mereka baru memproduksi dan belum siap edar seutuhnya.
Akibat perbuatan itu, empat pelaku disangkakan Pasal 35 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.