MATA INDONESIA, JAKARTA-Saat ini sudah ada 30 hotel bintang 1, bintang 2 dan bintang 3 yang antre untuk melayani pasien Covid-19 yang terindikasi tanpa gejala.
Sebelumnya, hotel-hotel tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pengecekan.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono menyebut bahwa sudah ada 5 hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 yang tidak memiliki gejala.
Nah, terkait hotel yang ingin digunakan, ada beberapa persyaratan yang dinilai terkait higiene, pengolahan dan penyediaan makanan, pembuangan limbah hingga kesiapan tenaga pelaksana. “Itu juga akan dinilai dan setelah itu baru akan diputuskan Pemda,” katanya.
Setiap kamar hotel nantinya akan digunakan untuk dua pasien. Biaya masa karantina ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemda.
Namun, bila ada pasien yang tidak menghendaki berbagi kamar dengan sesama pasien OTG, maka pasien tersebut dipersilakan untuk menyewa kamar sendiri. Hanya saja, dalam hal ini pasien yang akan membayarnya sendiri.