2021, Pemerintah Siap Bangun Ribuan Rusun di 7 Provinsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berniat membangun 7.724 unit rumah susun (rusun) di sejumlah provinsi tahun 2021 mendatang.

“Untuk rusun akan dibangun di provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan rumah swadaya 111.300 unit yang tersebar di 33 provinsi. Kemudian ada juga pembangunan prasarana, sarana dan utilitas sebanyak 40 ribu unit bagi rumah umum dan komersial.

“Serta dukungan lainnya seperti pembangunan, pengaturan, pengawasan serta dukungan manajemen. Untuk bidang perumahan dialokasikan total anggaran sebesar Rp 7,48 triliun,” katanya.

Kata Basuki, akan ada 2.640 unit rumah khusus dibangun pada 2021. Pembangunannya akan dilakukan pada wilayah perbatasan seperti Kabupaten Banjar Baru, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Konawe Selatan.

Total anggaran tersebut terdiri dari anggaran pembangunan rumah susun sebesar Rp 3,51 triliun, kemudian rumah swadaya sebesar Rp 2,51 triliun, anggaran bagi konstruksi rumah khusus sebesar Rp 610 miliar.

Selain itu, total anggaran juga akan digunakan untuk rumah khusus dan komersial sebesar Rp 410 triliun, dan dukungan lainnya sebesar Rp460 triliun.

Program perumahan dan kawasan pemukiman merupakan salah satu program Kementerian PUPR pada tahun 2021. Keempat program lainnya yakni dukungan manajemen, program pendidikan dan pelatihan, program infrastruktur konektivitas dan program ketahanan sumber daya air.

Kelima program tersebut merupakan hasil desain ulang yang dilakukan Kementerian PUPR dengan menyederhanakan program, dari semula 13 program pada tahun 2020 menjadi hanya lima program pada tahun 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini