2 Orang Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Priyo Pambudi (PP) dan adalah Muhammad Nurfajar (MN). Keduanya adalah penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes.

Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Keduanya pun divonis 9 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo, vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya 1 tahun penjara.

“Hal memberatkannya (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya, Selasa 8 Juli 2021.

Sementara jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan video berkonten asusila.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama subsidier selama 3 bulan kurungan,” dilansir SIPP PN Jaksel.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini