MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Priyo Pambudi (PP) dan adalah Muhammad Nurfajar (MN). Keduanya adalah penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes.
Dalam persidangan itu, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Keduanya pun divonis 9 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo, vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya 1 tahun penjara.
“Hal memberatkannya (perbuatan terdakwa) meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya, Selasa 8 Juli 2021.
Sementara jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan video berkonten asusila.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama subsidier selama 3 bulan kurungan,” dilansir SIPP PN Jaksel.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam dakwaan kedua penuntut umum).