MATA INDONESIA, JAYAPURA – 2 anggota polisi di Jayapura diduga ikut menyelundupkan 2.760 botol miras bersama 2 warga sipil dari Jayapura menuju Wamena. Propam Polda Papua pun mulai melakukan pengusutan.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Sances Napitupulu mengatakan bahwa 2.760 botol miras ilegal itu terdiri dari 1.968 botol vodka, 48 botol wiski Robinson, dan 744 botol anggur merah.
“Kita sudah menerima laporan itu (polisi ikut selundupkan miras) dan anggota Propam telah diturunkan ke TKP (Benawa), Kabupaten Yalimo untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa 16 November 2021.
Bila kedua oknum polisi itu terbukti terlibat, Sances akan memberikan tindakan tegas. “Kalau memang benar itu anggota kita, akan kita bawa ke Polda Papua dan dilakukan proses hukum,” katanya.
Sebelumnya, posramil TNI Benawa kabupaten Yalimo menangkap 4 penyeludup miras tersebut pada 15 November 2021. Ribuan botol miras ilegal tersebut awalnya diangkut dua mobil dari Jayapura tujuan Wamena.
Dandim 1702 Jayawijaya Letkol Inf Arief Budi Situmeang pun membenarkan hal tersebut.
“Iya benar personel di Pos Ramil Benawa yang tergabung di Pamrahwan berhasil gagalkan penyeludupan ribuan botol miras ilegal dari Jayapura menuju Wamena,” ujarnya.