MATA INDONESIA, JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan mulai berlaku Senin 14 September 2020.
Dalam PSBB total ini, Anies mewajibkan semua perkantoran untuk berhenti beroperasi mulai Senin. Semua karyawan atau pekerja wajib menjalani work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
“Jadi prinsipnya mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan,” kata Anies di Jakarta, Rabu 9 September 2020.
“Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi,” ujarnya menambahkan.
Selain perkantoran, Anies juga melarang tempat hiburan dibuka. Rumah makan, restoran atau cafe tetap boleh beroperasi, hanya saja pengunjung tak diizinkan makan di tempat.
Pembatasan lainnya juga terjadi pada lalu lintas dan pergerakan transportasi umum.
“Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan,” ujarnya.