MATA INDONESIA, JAKARTA – Kondisi penyebaran wabah corona di DKI Jakarta yang kian meningkat, akhirnya mendorong Gubernur Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB ketat pada 14 September 2020 mendatang. Kebijakan ini pun didukung oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Ia mengatakan bahwa sesuai data yang dihimpun, kenaikan kasus Corona di ibukota ikut berefek pada ketersediaan tempat tidur di sejumlah RS di DKI Jakarta yang kian hari kian terbatas.
“Data tersebut yang bisa digunakan untuk menerapkan PSBB kembali. Itu memang harus dilakukan karena kasusnya naik,” ujarnya di Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Wiku pun mengungkapkan bahwa terkait PSBB DKI ini, Pemprov DKI telah melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19.
“Diskusi informal sudah. Tinggal tunggu surat keputusannya,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Anies memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB secara ketat, seperti saat pertama kali diterapkan. Menurutnya, kalau tak diberlakukan segera maka tanggal 17 September, semua RS di Jakarta tak akan mampu lagi menerima pasien corona karena sudah penuh.