14 Rumah Tergusur di Lempuyangan, Potret Luka Agraria Jogja yang Tak Kunjung Sirna

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Konflik antara warga Kampung Tegal Lempuyangan yang telah menempati 14 rumah peninggalan Belanda dengan PT KAI, serta melibatkan pihak Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat sebagai pemilik lahan, mengungkap fakta penting tentang lemahnya posisi rakyat dalam sistem hukum agraria di DIY.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, hak rakyat terhadap tanah yang telah ditempati dan dirawat puluhan tahun sering kali bergantung pada kebijakan sepihak dan belas kasihan pihak keraton.

Pemerhati Agraria, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan banyak warga yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun.

“Nah mereka ini tidak memahami asal-usul hukum kepemilikan tanah, terutama karena sejarah panjang republik ini sebelum merdeka pada 17 Agustus 1945,” ungkap Fokki melalui keterangan tertulisnya, Kamis 15 Mei 2025.

Fokki berpendapat, sebelum kemerdekaan, wilayah Indonesia terdiri dari kerajaan-kerajaan yang kemudian dijajah oleh berbagai kekuatan asing seperti VOC, Belanda, Inggris, Portugis, hingga Spanyol.

Di antara kerajaan-kerajaan tersebut, hanya Kraton Ngayogyokarto Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang secara administratif diakui sebagai daerah istimewa karena kontribusinya dalam perjuangan kemerdekaan, yang kemudian menjadi bagian dari DIY.

Status hukum DIY sebagai daerah istimewa dimulai sejak Maklumat 5 September 1945 tentang bergabungnya Yogyakarta ke dalam Republik Indonesia.

Perjalanan hukum ini kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Keistimewaan DIY tahun 2012, yang menjadi titik balik penting. Karena sebelumnya muncul wacana pemilihan gubernur DIY oleh rakyat, yang dianggap berpotensi menghapus keistimewaan daerah tersebut.

Melalui UU Keistimewaan tersebut, Kraton Yogyakarta dan Pakualaman mendapatkan pengakuan atas hak kepemilikan dan pengelolaan tanah, termasuk penggunaan peta historis sebagai dasar klaim hukum atas tanah-tanah tertentu.

Namun, hal ini menimbulkan persoalan serius ketika tanah yang selama ini dirawat dan dihuni rakyat justru diberikan kepada pihak lain yang tidak pernah memanfaatkannya.

“Hak-hak warga negara Indonesia sekaligus kawulo dalem (warga tradisional kraton) menjadi terabaikan tanpa adanya jaminan hukum yang jelas,” ujar dia.

Sebagai warga negara, rakyat memiliki landasan konstitusional melalui UUD 1945. Namun, dalam konteks pengelolaan tanah di DIY yang mengacu pada UU Keistimewaan dan bukan pada UU Pokok Agraria (UUPA) 1960, terjadi tumpang tindih aturan.

Hingga kini, belum ada ketentuan dalam UU Keistimewaan, Peraturan Daerah Istimewa (Perdais), maupun Peraturan Gubernur yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah menempati dan merawat tanah tersebut.

Tidak ada mekanisme yang mengatur hak rakyat apabila tanah tersebut dialihkan kepada pihak ketiga oleh Keraton, meskipun warga telah tinggal di sana selama puluhan tahun.

“Kekosongan hukum inilah yang perlu segera diatasi untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan di Yogyakarta,” ungkap Fokki membeberkan fakta.

Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat berkembang menjadi konflik sosial dan politik terbuka antara rakyat, Keraton, dan pihak ketiga.

Yang lebih memprihatinkan, kondisi ini bisa berujung pada proses pemiskinan rakyat secara struktural yang bertentangan dengan tujuan kemerdekaan Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Optimalkan Sekolah Rakyat untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Oleh: Yoga Pradana SantosoPemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasionalmelalui percepatan dan optimalisasi program Sekolah Rakyat yang kini menunjukkan progressignifikan di berbagai daerah, sekaligus menjadi bukti bahwa pemerataan akses pendidikan tidaklagi sebatas wacana, melainkan telah dijalankan secara konkret dan terukur sebagai bagian dariagenda pembangunan sumber daya manusia. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah jugamencatat berbagai keberhasilan penting, mulai dari percepatan pembangunan infrastrukturpendidikan, peningkatan akses belajar di wilayah tertinggal, hingga penguatan kolaborasi lintaskementerian yang berdampak langsung pada masyarakat, sehingga kehadiran Sekolah Rakyat menjadi simbol nyata investasi jangka panjang negara dalam menciptakan generasi yang lebihberkualitas dan berdaya saing.Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengungkapkan bahwa pembangunan SekolahRakyat tahap kedua terus berjalan dengan progres yang menggembirakan meskipun dihadapkanpada sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait kesiapan lahan dan akses menuju lokasipembangunan, sementara peran Direktur Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PekerjaanUmum Bisma Staniarto dinilai sangat krusial dalam menjaga ritme pembangunan agar tetapsesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai koordinasi teknis yang dilakukan secara konsisten menjadi faktor kunci dalam memastikan setiap hambatan dapatdiatasi secara terukur sehingga proyek tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dari pusathingga daerah.Lebih lanjut, pembangunan Sekolah Rakyat tahap kedua tidak hanya berfokus pada penyelesaianfisik bangunan, tetapi juga memastikan kesiapan operasional agar sekolah dapat langsungdigunakan pada tahun ajaran baru 2026/2027, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan olehmasyarakat. Berdasarkan data terbaru, dari total 104 lokasi pembangunan, sebanyak 101 lokasitelah memasuki tahap konstruksi dan seluruhnya ditargetkan rampung pada 20 Juni 2026, sebuahcapaian yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan sektor pendidikan sebagaiprioritas utama pembangunan nasional.Dalam upaya memastikan target tersebut tercapai, Muhammad Qodari menegaskan bahwaKantor Staf Presiden bersama Ditjen Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum terusmelakukan langkah konkret melalui rapat koordinasi intensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk BUMN karya dan penyedia jasa konstruksi, sehingga setiap persoalan yang muncul, baik terkait teknis, logistik, maupun kesiapan lahan, dapat dipetakan secara komprehensif danditangani dengan solusi yang jelas dan terukur.Koordinasi tersebut kemudian diperluas dengan melibatkan Kementerian Sosial, KementerianDalam Negeri, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Zeni TNI Angkatan Darat, yang dinilai mampu mempercepat penyelesaian berbagai hambatan strategis di lapangan, termasukpembangunan akses jalan dan penuntasan persoalan lahan di sejumlah wilayah, di mana sinergilintas sektor ini menjadi kunci dalam mempercepat realisasi program secara menyeluruh danmemastikan tidak ada kendala yang berlarut-larut.Hasil dari upaya percepatan tersebut mulai terlihat di sejumlah wilayah dengan progrespembangunan yang cukup signifikan, seperti di Kalimantan Selatan yang mencapai 30,85 persen, Sulawesi Selatan sebesar 30,22 persen, serta Jawa Barat sebesar 28,07 persen, meskipunpemerintah tetap memberikan perhatian khusus pada beberapa lokasi dengan progres yang masihrendah melalui intervensi yang lebih intensif agar target penyelesaian secara keseluruhan tidakterganggu.Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas aksespendidikan bagi masyarakat, khususnya di wilayah yang terdampak bencana maupun daerahdengan keterbatasan infrastruktur pendidikan, sehingga anak-anak dari keluarga prasejahteratetap dapat memperoleh pendidikan formal yang layak. Program ini dirancang sebagai investasijangka panjang dengan target penyelesaian yang terukur agar dapat segera dimanfaatkan, sekaligus menjadi bagian dari upaya negara dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh wargatanpa terkecuali.Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah juga mempercepat penambahanprogram Sekolah Rakyat yang ditargetkan mulai beroperasi pada April 2026, di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini