1 Februari Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Berlaku

Baca Juga

MATA INDONESIA, SALATIGA – Harga minyak goreng akan berlaku sesuai dengan HET Pemerintah mulai 1 Februari 2022. Saat ini di pasaran masyarakat masih mendapati harga minyak goreng dengan harga tinggi. Penyebabnya masih ada sejumlah pedagang yang ingin menghabiskan stok pembelian sebelum pemerintah menetapkan kebijakan satu harga.

Hal ini terungkap dari kunjungan rombongan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, di Pasaraya I Salatiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu 29 Januari 2022.

Menurut Airlangga saat memonitor harga minyak goreng di pasar dalam (Pasaraya I Salatiga) masih ada beberapa pedagang yang menjual dengan harga masih tinggi. “Kami cek langsung ke pedagang, masih ada yang ingin meghabiskan stok (harga lama),” ujarnya.

Airlangga berharap, per 1 Februari nanti, harga sudah bisa mencapai Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium dan Rp 13.500 liter untuk yang sederhana. Sedangkan untuk curah, harganya sudah berada di Rp 9.500 per kilogram. “Sehingga harganya tidak lagi memberatkan masyarakat,” katanya.

Harga minyak goreng yang sempat menembus harga Rp 20.000 per liter tentu sangat memberatkan karena itu baru untuk satu jenis belanjaan. “Itu harga satu belanjaan, padahal kita juga harus membeli ayam, ikan dan yang lain. Tentu menjadikan harga (pengeluaran) untuk belanja kebutuhan menjadi lebih banyak dari biasanya,” ujarnya.

Airlangga beserta rombongan bersama Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, menyempatkan untuk menemui para pedagang di lantai dua Pasaraya I Salatiga tersebut. Di sejumlah pedagang, masih ditemukan harga kemasan premium di atas Rp 14.000 per liter. Bahkan ada yang menjual minyak goreng seharga Rp 41.000 untuk kemasan dua liter.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini