1 Februari Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Berlaku

Baca Juga

MATA INDONESIA, SALATIGA – Harga minyak goreng akan berlaku sesuai dengan HET Pemerintah mulai 1 Februari 2022. Saat ini di pasaran masyarakat masih mendapati harga minyak goreng dengan harga tinggi. Penyebabnya masih ada sejumlah pedagang yang ingin menghabiskan stok pembelian sebelum pemerintah menetapkan kebijakan satu harga.

Hal ini terungkap dari kunjungan rombongan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, di Pasaraya I Salatiga, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu 29 Januari 2022.

Menurut Airlangga saat memonitor harga minyak goreng di pasar dalam (Pasaraya I Salatiga) masih ada beberapa pedagang yang menjual dengan harga masih tinggi. “Kami cek langsung ke pedagang, masih ada yang ingin meghabiskan stok (harga lama),” ujarnya.

Airlangga berharap, per 1 Februari nanti, harga sudah bisa mencapai Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium dan Rp 13.500 liter untuk yang sederhana. Sedangkan untuk curah, harganya sudah berada di Rp 9.500 per kilogram. “Sehingga harganya tidak lagi memberatkan masyarakat,” katanya.

Harga minyak goreng yang sempat menembus harga Rp 20.000 per liter tentu sangat memberatkan karena itu baru untuk satu jenis belanjaan. “Itu harga satu belanjaan, padahal kita juga harus membeli ayam, ikan dan yang lain. Tentu menjadikan harga (pengeluaran) untuk belanja kebutuhan menjadi lebih banyak dari biasanya,” ujarnya.

Airlangga beserta rombongan bersama Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, menyempatkan untuk menemui para pedagang di lantai dua Pasaraya I Salatiga tersebut. Di sejumlah pedagang, masih ditemukan harga kemasan premium di atas Rp 14.000 per liter. Bahkan ada yang menjual minyak goreng seharga Rp 41.000 untuk kemasan dua liter.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini