⁠Kemenaker Perluas Standar KHL Hingga Kabupaten/Kota untuk Kurangi Disparitas Upah

Baca Juga

Mata Indonesia, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat pengembangan standar Kebutuhan Hidup Layak hingga tingkat kabupaten/kota guna menekan disparitas upah dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah agar upah minimum semakin mencerminkan biaya hidup riil di setiap daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan kebijakan upah minimum berdampak langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya, sehingga KHL dijadikan rujukan utama dalam merumuskan sistem pengupahan yang lebih berkeadilan.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Menaker.

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah menyesuaikan kenaikan upah berdasarkan kondisi ekonomi daerah dan jarak upah minimum terhadap KHL, tanpa lagi menerapkan kebijakan yang seragam.

“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujar dia.

Kemenaker telah merilis metode perhitungan KHL terbaru di 38 provinsi sebagai dasar penetapan UMP 2026, sementara pengembangan KHL hingga tingkat kabupaten/kota masih berlangsung karena keterbatasan data.

Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dan LKS Tripartit agar rekomendasi upah semakin berbasis kondisi riil.

“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai ruang dialog menjadi kunci dalam menyikapi dinamika penetapan UMP.

“Pemerintah selalu membuka komunikasi dengan pekerja dan serikat buruh agar kebijakan UMP benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” ujar Airlangga.

Ia menegaskan formula UMP telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar daya beli pekerja tetap terjaga.

“Formula ini menjadi patokan agar upah yang diterima pekerja tetap relevan dengan kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi masyarakat,” kata Airlangga.

Di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan pentingnya kajian dan dialog sosial dalam penetapan upah.

“Kami menetapkan UMP sesuai aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan suasana kondusif demi kepentingan pekerja,” tegasnya.

Pemerintah optimistis perluasan standar KHL hingga kabupaten/kota akan menjadi fondasi pengupahan yang lebih adil dan inklusif bagi buruh di seluruh Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Huntara Siap Huni, Pemerintah Percepat Transisi Penyintas Bencana

Mata Indonesia, JAKARTA - Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat transisi penyintas bencana menuju kehidupan yang lebih aman,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini