Upah Minimum 2026: Menaker Mendorong Penyesuaian Berdasarkan KHL

Baca Juga

Mata Indonesia, JAKARTA — Pemerintah mendorong penyesuaian Upah Minimum 2026 agar semakin mendekati Kebutuhan Hidup Layak sebagai upaya menjaga daya beli pekerja dan mengurangi kesenjangan kesejahteraan antarwilayah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan tersebut berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya, sehingga KHL dijadikan rujukan utama agar pengupahan lebih berkeadilan dan sesuai biaya hidup riil di tiap daerah.

“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah tidak lagi menyeragamkan kenaikan upah di seluruh daerah.

Besaran penyesuaian ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi wilayah serta jarak antara upah minimum dan KHL.

“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujar dia.

Menaker juga memaparkan bahwa perbandingan UMP 2026 dengan estimasi KHL masih menunjukkan disparitas antarprovinsi.

Untuk memperkuat akurasi rekomendasi pengupahan, pemerintah terus meningkatkan kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dan Lembaga Kerja Sama Tripartit agar pembahasan berbasis kajian serta kondisi riil.

Penyusunan KHL dilakukan melalui kajian pakar dengan menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).

“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” katanya.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani.

Ia mengapresiasi perubahan formula penghitungan upah minimum serta penetapan yang lebih awal.

“Perubahan rentang alfa ini tentu menjadi harapan dan kabar yang lebih menggembirakan bagi para pekerja. Apalagi penetapan upah minimum dilakukan lebih awal, sehingga di awal 2026 sudah bisa langsung diimplementasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan UMP 2026 di Jakarta dilakukan melalui kajian komprehensif dan dialog dengan buruh serta pengusaha.

“Kami menetapkan UMP sesuai aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, serta mengajak semua pihak menjaga ketertiban dan suasana kondusif demi kepentingan pekerja,” tegasnya.

Pemerintah optimistis kebijakan pengupahan berbasis KHL mampu menjadi instrumen strategis peningkatan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan. (*)

[edRW]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Huntara Pascabencana Sumatra Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Mulai Dihuni Warga

Mata Indonesia, Aceh — Hunian sementara atau huntara pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra kini mulai dihuni oleh warga terdampak....
- Advertisement -

Baca berita yang ini