MATA INDONESIA, JAKARTA – Penangkapan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Pondok Melati, Kota Bekasi menjadi perbincangan hangat di tengah publik. MUI pun menonaktifkan status kepengurusan Ahmad Zain An-Najah yang tertuang dalam Bayan MUI tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme Nomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan pada tanggal 17 November 2021. MUI pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta aparat bekerja secara profesional.
“Penangkapan ini menandakan bahwa terorisme masih ada di sekitar kita, MUI sebagai lembaga normatif keagamaan Islam terbesar, termasuk bisa disusupi oleh terorisme,” kata Host MMI TV Iman Soleh di Youtube MMI TV, Senin 23 November 2021.
MUI juga memastikan dukungannya terhadap penegakkan hukum terhadap ancaman tindakan kekerasan terorisme sesuai dengan Fatwa MUI No.3/2004 tentang Terorisme. Masyarakat juga diimbau agar menahan diri supaya tidak terprovokasi kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap tersangka teroris Zain An-Najah karena merupakan anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).
Tajuk Rencana MMI TV juga membahas topik-topik menarik lainnya selama seminggu terakhir ini. Untuk selengkapnya kunjungi laman Youtube MMI TV atau klik tautan di bawah ini.