MATA INDONESIA, JAKARTA – Penanganan Covid-19 di tanah air terbilang sukses hingga membuat dunia luar berdecak kagum. Hal ini disampaikan oleh sendiri oleh Presiden Joko Widodo.
Ia mengungkapkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia telah diapresiasi oleh masyarakat dunia. Presiden menilai keberhasilan mengendalikan pandemi berkat kerja sama semua pihak. Alhasil kegiatan perekonomian pun mulai bergerak kembali.
Meski demikian, Jokowi tak mau masyarakat cepat berpuas diri. Dia mengimbau agar seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian dalam tajuk rencana kali ini, turut dibahas terkait pemberlakuan PPKM Level III selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM level III untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Selama libur natal, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level I maupun II, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level III. Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, antara lain perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal. Adapun kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Untuk selengkapnyasilahkan kunjungi laman YouTube Mata Milenial Indonesia TV atau klik link di bawah ini.