Zaynab binti Jahsh, Istri Nabi Muhammad SAW yang Terkenal Dermawan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Zaynab binti Jahsh adalah istri Nabi Muhammad SAW yang terkenal karena kedermawanannya. Lahir sekitar tahun 590 M di Arabia, dan berasal dari suku Quraisy, Zaynab adalah saudara perempuan dari Abdullaah bin Jahsh dan Hamnah binti Jahsh. Ibunya adalah Umaymah binti Abd Al-Muttalib bin Haashim bin ‘Abd Manaaf bin Qusayy (bibi dari pihak ayah Rasulullah), dan saudara perempuan dari Hamzah bin Abd Al-Muttalib.

Dikatakan bahwa Zaynab disebut Barrah dan dijuluki Umm Al-Hakam, tetapi Rasulullah kemudian memberinya nama Zaynab. Sosoknya termasuk di antara perempuan pertama yang hijrah ke Madinah. Zaynab merupakan sosok shalihah yang mengamalkan puasa, shalat malam, dan bersedekah.

Diriwayatkan oleh Aisyah RA, bahwa Rasulullah berkata kepada istri-istrinya: “Yang tercepat di antara kalian untuk mengikutiku (setelah kematian) adalah orang yang memiliki lengan yang lebih panjang.” Aisyah RA, juga menambahkan bahwa istri-istri Rasulullah, memeriksa siapa di antara mereka yang memiliki lengan terpanjang, dan itu adalah Zaynab karena dia akan bekerja dengan tangannya dan memberi banyak hal dalam amal.

Aisyah RA sangat memujinya. Dia berkata, “Saya belum pernah melihat seorang perempuan yang lebih religius, saleh, sadar akan Allah SWT, jujur, mencintai ikatan kekerabatan, rela berkorban dalam kehidupan praktis, dan memiliki watak lebih amal dari Zaynab. Ya, dia akan kehilangan kesabaran, tetapi akan segera tenang kembali.” (HR. Muslim)

Pernikahan Zaynab binti Jahsh dengan Zayd bin Haarithah

Rasulullah SAW ingin menghapus diskriminasi kelas sosial yang diwarisi umat Islam sejak zaman pra-Islam. Rasulullah menginginkan umat untuk menerapkan prinsip Islam bahwa semua orang sama satu sama lain seperti gigi sisir, sehingga tidak ada keunggulan kecuali menurut derajat ketakwaannya.

Zayd bin Haarithah merupakan mantan budak dari istri pertamanya Khadijah, yang dibebaskan Rasulullah SAW kemudian diadopsi. Rasulullah ingin menikahinya dengan perempuan paling mulia dari Bani Asad, yaitu Zaynab binti Jahsh, untuk mengakhiri perbedaan sosial dalam keluarganya terlebih dahulu.

Perbedaan seperti itu sudah mengakar dan tidak dapat dengan mudah dihilangkan kecuali dengan tindakan praktis yang diambil oleh Rasulullah. Dalam melakukannya, umat Islam akan mengikuti caranya dalam hal ini.

Rasulullah meminta Zaynab binti Jahsh untuk dinikahkan atas nama Zayd bin Haarithah, tetapi Zaynab menolak. Rasulullah kemudian memerintahkannya untuk menerima menikahi Zayd. Zaynab lalu berkata, “Ya Rasulullah, apakah saya harus diperintahkan tentang apa urusan saya sendiri?”

Di tengah-tengah diskusi ini, turunlah ayat Al-Qur’an (yang artinya): “Tidaklah bagi seorang mukmin laki-laki atau perempuan mukmin, ketika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu hal, bahwa mereka [setelah] memiliki pilihan tentang urusan mereka.” [Quran 33:36]

Setelah itu, Zainab berkata, “Ya Rasulullah, apakah Anda menyetujui dia sebagai suami untuk saya?” Rasulullah menjawab setuju, kemudian Zaynab menyatakan, “Saya tidak akan pernah mendurhakai Rasulullah, dan saya menyerahkan diri saya kepada Zayd dalam pernikahan.”

Saat itu Zayd bin Haarithah masih dianggap sebagai anak angkat Rasulullah. Dia menikahi Zaynab dengan memberinya mahar 10 dinar dan 60 dirham, kerudung, selimut, satu set surat, 52 genggam makanan dan dua genggam kurma.

Perceraian Zaynab binti Jahsh dan Zayd bin Haarithah

Pernikahan Zaynab dengan Zayd dan kehidupan mereka tampaknya tidak mungkin untuk dilanjutkan. Zayd memutuskan untuk menceraikan Zaynab. Ia mengadu kepada Rasulullah bahwa ia tidak bisa tetap menikah dengan Zaynab, sedangkan Rasulullah memerintahkannya untuk “Peliharalah dia dan bertakwalah kepada Allah Ta’ala tentang dia.”

Kemudian, Allah SWT memutuskan perceraian, dan hubungan mereka berakhir ketika Zayd tidak lagi membutuhkan Zaynab setelah tinggal bersamanya selama sekitar satu tahun.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Zayd tinggal bersama Zaynab selama satu tahun atau lebih, kemudian terjadi perselisihan di antara mereka. Zayd mengadukannya kepada Rasulullah yang biasa menasihatinya, Rasulullah kemudian mengatakan: ‘Jagalah istrimu dan bertakwalah kepada Allah.’”

Zayd tidak ingin lagi menjaga hubungan suami-istri karena dia adalah seorang pria mulia yang tidak ingin mencapai kebahagiaan dan kenyamanannya dengan mengorbankan kesengsaraan dan kerugian orang lain.

Untuk itu, dia memutuskan untuk menceraikan Zaynab dan tidak membuatnya sedih, karena Zayd hidup dalam kekhawatiran dan masalah.  Zayd menceraikannya dengan sukarela. Pernikahan Zayd dengan Zaynab berakhir tanpa campur tangan pihak luar.

Pernikahan Rasulullah dengan Zaynab binti Jahsh

Dikisahkan suatu hari Rasulullah datang mengunjungi Zayd tetapi tidak menemukannya di rumah. Sebaliknya, dia melihat Zaynab yang tidak berpakaian lengkap. Rasulullah terpesona oleh kecantikannya dan langsung jatuh cinta padanya.

Ketika Zayd kembali ke rumah, Zaynab menceritakan apa yang telah terjadi. Kemudian dia pergi menemui Rasulullah dan menawarkan untuk menceraikan Zaynab agar Rasulullah bisa menikahinya. Rasulullah menolak, tetapi Zayd tetap menceraikannya.

Namun, kisah ini dikatakan salah. Imam Ibn Al-‘Arabi RA menolaknya dengan keras, dengan mengatakan “Mengklaim bahwa Rasulullah jatuh cinta pada Zaynab ketika dia melihatnya adalah palsu karena dia tersedia untuknya (seandainya dia mau) sepanjang waktu dan di setiap tempat, dan Hijab belum ditahbiskan. Bagaimana mereka tumbuh bersama dan dia melihatnya setiap jam dan tidak jatuh cinta padanya kecuali setelah dia menikah?”

Alasan di balik pernikahan Rasulullah dengan Zaynab adalah jelas, sebagaimana Allah Ta’ala  berfirman, yang artinya: “Agar tidak ada atas orang-orang mukmin ketidaknyamanan tentang istri anak angkat mereka ketika mereka tidak lagi membutuhkan mereka. Dan perintah Allah selalu digenapi.” (Quran 33:37)

Ayat ini menegaskan bahwa sah bagi pria Muslim untuk menikahi istri anak angkat mereka setelah mereka menceraikannya. Maka, mengikuti masa tunggu yang diwajibkan oleh hukum Islam, Zaynab binti Jahsh dan Rasulullah menikah.

Pernikahan Zaynab binti Jahsh dengan Rasulullah dianggap penting bagi kaum Islam awal karena dua alasan. Pertama, seperti semua tindakan Nabi Muhammad, pernikahannya dengan Zaynab binti Jahsh menetapkan aturan untuk diikuti oleh kaumnya.

Bahkan, persatuan mereka dikaitkan tidak hanya dengan satu wahyu yang mengizinkan laki-laki untuk menikahi istri yang diceraikan dari anak angkat mereka, tetapi juga dengan wahyu kedua (Qur’an 33:53) yang menetapkan bahwa jika seorang mengunjungi rumah Rasulullah dan mereka perlu meminta istrinya untuk apa pun, mereka harus berbicara kepada istri Rasulullah dari balik tirai.

Kedua, pernikahan Rasulullah dengan Zaynab binti Jahsh membantu membentuk aliansi politik yang penting. Struktur sosial di Arab Islam awal didasarkan pada kekerabatan, dan keluarga yang kuat sering menggunakan lembaga pernikahan untuk mempererat hubungan di dalam dan di antara kelompok-kelompok suku.

Dengan menikahi Zaynab, Rasulullah menegaskan dukungannya kepada saudara laki-lakinya, yang keduanya adalah sekutu Bani Umayyah (keluarga kuat dalam suku Quraisy) dan seorang prajurit terkemuka di antara para imigran yang telah menemani Rasulullah ke Madinah.

Zaynab digambarkan sebagai sosok yang menarik, cerdas, dan murah hati, serta selalu menunjukkan hubungannya bersama Rasulullah dengan baik. Dikisahkan bahwa dia memberikan kurma, jelai, dan gandum ketika pasukan Rasulullah merebut Khaybar pada tahun 628 M, dan dia turut menemani Rasulullah dalam pengepungan al-Ta’if pada tahun berikutnya.

Kematian Zaynab binti Jahsh

Zaynab binti Jahsh meninggal tahun 640 M —hanya 8 tahun setelah kematian Nabi Muhammad SAW tahun 632 M. Ia dikubur di atas usungan yang dibangun oleh Asma binti ‘Umays, perempuan Muslim awal lainnya. Menurut tradisi, kematian Zaynab binti Jahsh menggenapi ramalan Rasulullah bahwa istri-istrinya yang paling dermawan akan menjadi yang pertama bergabung dengannya di surga.

Reporter: Sheila Permatasari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini